PPPK Paruh Waktu: Gaji minimal setara honorer, peluang baru non-ASN

money.kompas.com

image cover

PPPK Paruh Waktu adalah skema ASN baru untuk tenaga honorer, bekerja dengan jam terbatas dan gaji sesuai ketentuan. Program ini menjadi peluang bagi non-ASN yang belum lolos seleksi penuh waktu namun masih dibutuhkan instansi. Diatur Kepmen PAN-RB Nomor 16/2025, tujuannya menata pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN, memperjelas status, dan meningkatkan pelayanan publik. Gaji minimal setara penghasilan terakhir honorer.

Hukum
ASN
Gaji
PPPK Paruh Waktu
Tenaga Honorer
Kepmen PAN-RB