PPPK Paruh Waktu: Gaji minimal setara honorer, peluang baru non-ASN

PPPK Paruh Waktu adalah skema ASN baru untuk tenaga honorer, bekerja dengan jam terbatas dan gaji sesuai ketentuan. Program ini menjadi peluang bagi non-ASN yang belum lolos seleksi penuh waktu namun masih dibutuhkan instansi. Diatur Kepmen PAN-RB Nomor 16/2025, tujuannya menata pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN, memperjelas status, dan meningkatkan pelayanan publik. Gaji minimal setara penghasilan terakhir honorer.
Masih Seputar ekonomi

Pemerintah salurkan Rp200 triliun ke 5 bank mitra hari ini

Pemerintah perluas PPh 21 DTP ke horeca mulai semester II-2025

Jokowi nilai Purbaya ganti Sri Mulyani picu respons pasar positif

Panel WTO dukung Indonesia atas bea masuk biodiesel Uni Eropa

Pertamina targetkan Kilang Balikpapan beroperasi 17 November 2025, jadi kilang minyak terbesar RI

Harga emas Antam capai rekor tertinggi Rp 2.095.000 per gram

IHSG melemah 0,17% sepekan, investor asing jual bersih Rp31,59 miliar

Kemenkeu guyur Rp 200 triliun ke 5 bank, ini rinciannya

Menkeu Purbaya cairkan Rp200 T ke bank BUMN, dilarang beli SBN

Rusun jadi solusi utama keterbatasan lahan Jakarta, targetkan integrasi TOD

Luhut Binsar Pandjaitan undang Aliansi Ekonom Indonesia bahas darurat ekonomi