DJP tegaskan warisan bukan objek PPh, ahli waris tak dikenakan pajak

image cover

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa warisan berupa tanah dan bangunan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh). Klarifikasi ini muncul setelah penyanyi Leony Vitria Hartanti mengeluhkan "pajak warisan" puluhan juta rupiah saat balik nama. DJP menyatakan pengalihan hak atas tanah juga dikecualikan dari PPh, namun ahli waris perlu mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.

DJP
Kementerian Keuangan
Leony Vitria Hartanti
Pajak Penghasilan
Warisan
Pajak