DJP tegaskan warisan bukan objek PPh, ahli waris tak dikenakan pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa warisan berupa tanah dan bangunan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh). Klarifikasi ini muncul setelah penyanyi Leony Vitria Hartanti mengeluhkan "pajak warisan" puluhan juta rupiah saat balik nama. DJP menyatakan pengalihan hak atas tanah juga dikecualikan dari PPh, namun ahli waris perlu mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
Masih Seputar ekonomi

Petani Obi berdaya, hasil panen dijamin Harita Nickel

Jasa Marga raih laba inti Rp1,9 triliun, tumbuh 7,1% di Semester I-2025

Menaker Yassierli: Generasi muda wajib siapkan diri hadapi green jobs

Pemerintah pastikan pengembangan kilang minyak lanjut, meski 26 kilang dunia tutup jelang 2030

XLSMART pastikan jaringan cepat pulih pasca-banjir Bali

Harga emas Antam dan buyback naik Rp7.000 per gram

Wamendagri: 80% Pemda bergantung dana pusat, goyang jika disesuaikan

IHSG meloyo sepekan, asing bawa kabur Rp 31,59 miliar

Pemerintah bayar 50% iuran BPJS Ketenagakerjaan ojol

Buruh dan DPR sepakat dorong moratorium cukai, cegah PHK massal akibat rokok ilegal