DJP tegaskan warisan bukan objek PPh, ahli waris tak dikenakan pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa warisan berupa tanah dan bangunan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh). Klarifikasi ini muncul setelah penyanyi Leony Vitria Hartanti mengeluhkan "pajak warisan" puluhan juta rupiah saat balik nama. DJP menyatakan pengalihan hak atas tanah juga dikecualikan dari PPh, namun ahli waris perlu mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
Berita Terbaru

Bill Gates: Dulu Anggap Tidur Tanda Kemalasan, Kini Sadar Pentingnya Otak

Drama El Clasico: Vinicius Junior Ngamuk Saat Ditarik Keluar Lapangan

Sengketa Ijazah Jokowi: Pemohon Minta KPU Dihadirkan di Sidang

Tur Asia Trump: Mediasi Damai Thailand-Kamboja, Selamatkan Jutaan Nyawa

Azia Riza Nekat Jadi Chef, Bikin Kaget Dapur Restoran Jepang

IMIP Buka Suara: Perkelahian TKA Bukan Mandor, Kabar Tewas Hoax

Telkom: Program Digistar Siapkan Talenta untuk Industri

7 Pembalap MotoGP AS: 15 Gelar Juara Dunia, Ungguli Spanyol!

DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Tokoh Daerah Berkontribusi

Kecelakaan Pesawat di Kenya: 11 Orang Tewas, Mayoritas Turis Asing
