DJP pastikan warisan bukan objek PPh, diatur dalam PMK 81/2024

www.cnnindonesia.com

image cover

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan warisan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh), menanggapi keluhan masyarakat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d. Meskipun demikian, ahli waris perlu mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan. Permohonan dapat diajukan secara tertulis atau daring.

Hukum
Pajak
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan
Pajak Penghasilan
Warisan
PMK 81/2024