DJP pastikan warisan bukan objek PPh, diatur dalam PMK 81/2024
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan warisan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh), menanggapi keluhan masyarakat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d. Meskipun demikian, ahli waris perlu mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan. Permohonan dapat diajukan secara tertulis atau daring.
Berita Terbaru

Redmi Turbo 5 Meluncur Lebih Cepat, Usung Desain Premium & Baterai Jumbo?

Moises Caicedo Bungkam Kritik, Kini Disandingkan dengan Makelele-Kante di Chelsea

Billy Mambrasar: 1.000 Anak Muda Papua Siap Kuasai AI

Korsel Siap Luncurkan Kapal Selam Nuklir Pertama, AS Beri Lampu Hijau

Jonathan Bailey Dinobatkan Pria Terseksi Dunia 2025 oleh People

AGTI: UMP 2026 Wajib Seimbangkan Produktivitas dan Lapangan Kerja Industri

Siri Apple Lebih Cerdas, Bakal Ditenagai AI Google Gemini?

Bek Real Madrid Dean Huijsen: Anfield Hanya Lapangan Biasa, Latihan Tak Penting

Keraton Solo Gelar Tradisi Brobosan, Antar Jenazah PB XIII ke Imogiri

Topan Kalmaegi Terjang Filipina: 26 Tewas, Ratusan Ribu Mengungsi
