DJP pastikan warisan bukan objek PPh, diatur dalam PMK 81/2024

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan warisan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh), menanggapi keluhan masyarakat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d. Meskipun demikian, ahli waris perlu mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan. Permohonan dapat diajukan secara tertulis atau daring.
Masih Seputar ekonomi

Bulog salurkan bantuan beras 40 kg untuk 18,2 juta penerima dalam dua tahap

Panca Global Sekuritas kembalikan dana usai dugaan pembobolan RDN

Aliansi Ekonom Indonesia desak 7 poin darurat ekonomi ke pemerintah

Emil Dardak tegaskan rokok ilegal harus ditindak, pengaruhi industri tembakau Jatim

Wamen BUMN: Ekonomi digital Indonesia berpotensi US$109 miliar, waspadai ancaman siber

Menkop Ferry Juliantono: Data Desa Presisi bantu efisiensi anggaran negara

Pelaku usaha: Deregulasi TKDN efektif serap tenaga kerja dan investasi manufaktur

BPOM tanggapi temuan EtO di Indomie Taiwan, Indofood beri penjelasan

PNM perluas peran, 22,4 juta nasabah Mekaar perkuat sinergi Ultra Mikro

Menhub Dudy: Bandara Supadio resmi layani penerbangan internasional, Air Asia jadi perdana