Praperadilan tersangka pencabulan anak AR ditolak, ayah korban bela AR

image cover

Pengadilan Negeri Pontianak menolak praperadilan tersangka AR dalam kasus pencabulan anak, memicu reaksi emosional keluarga. Ayah korban, AO, membela AR dan menyebut pelaku sebenarnya adalah 'C'. Hakim A Nisa Sukma Amelia menegaskan penetapan tersangka AR sah secara hukum karena didukung dua alat bukti. Hakim Udut Widodo Kusmiran Napitupulu menjelaskan praperadilan hanya menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka, bukan salah atau tidaknya pelaku.