Praperadilan tersangka pencabulan anak AR ditolak, ayah korban bela AR

Pengadilan Negeri Pontianak menolak praperadilan tersangka AR dalam kasus pencabulan anak, memicu reaksi emosional keluarga. Ayah korban, AO, membela AR dan menyebut pelaku sebenarnya adalah 'C'. Hakim A Nisa Sukma Amelia menegaskan penetapan tersangka AR sah secara hukum karena didukung dua alat bukti. Hakim Udut Widodo Kusmiran Napitupulu menjelaskan praperadilan hanya menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka, bukan salah atau tidaknya pelaku.
Berita Terbaru

Mendinginkan Bumi dengan Sinar Matahari: Ilmuwan Peringatkan Kekacauan Global

Lamine Yamal Sebut Real Madrid Maling, Iniesta: Bagus untuk El Clasico

Hujan Lebat Picu Longsor di Jawa Barat: Puluhan Rumah Terdampak, Satu Luka

Militer AS Tewaskan Enam Orang dalam Serangan Kapal Narkoba ke-10

Di Tengah Isu Selingkuh, Na Daehoon Ajarkan Anak Salat Berjamaah

Ekonomi Hari Ini: Rincian Utang Whoosh dan Emas Antam Bangkit

Harga Redmi K90 Mengejutkan Konsumen, Xiaomi Ungkap Biang Keroknya

Manchester United: Brighton Momok Menakutkan di Old Trafford?

Sidang Korupsi Bank Jatim: Saksi Ungkap Bun Sentoso Pamer Senjata Api

Yerusalem Peringatkan: Penggalian Israel Ancam Runtuhnya Masjid Al-Aqsa