Prabowo revisi PP, pelanggar kawasan hutan langsung ditindak
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 mengenai sanksi administrasi pelanggaran kawasan hutan. Ketua Pelaksana Harian Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa setelah terbitnya PP ini, para pelaku pelanggaran akan langsung ditertibkan dan ditindak. Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 3,3 juta hektare lahan, jauh melampaui target, dan sebagian telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara serta Kementerian Kehutanan.
Berita Terbaru

Jet Supersonik X-59 NASA Terbang Senyap, Buka Era Baru Penerbangan Komersial

Vindes Sport Gelar Bahkan Voli 3: The Actors Tantang The Musicians, Chicco Jerikho Gabung!

Wamen Dikdasmen: Implementasi AI di Sekolah Isyarat Arah Pendidikan Masa Depan

Veldesen Yaputra: Jembatan Budaya Indonesia-China, Terpukau Arsitektur Kuno

Azizah Salsha Tampil di JFW 2026, Erspo Dikecam Abaikan 'Cancel Culture'

AS Sanksi Rosneft & Lukoil, Tekan Rusia Akhiri Perang Ukraina

Terungkap! Jembatan Gas Raksasa Dua Kali Lebar Bima Sakti Ditemukan

Berbatov: Wirtz Akan Jadi Bintang Liverpool, Cuma Butuh Waktu

GP Ansor: Ruang Digital Medan Pertarungan Baru, Kedaulatan Siber Terancam

Operasi Polisi Brasil di Rio: 60 Anggota Geng Tewas, Warga Bariskan Jenazah
