Prabowo revisi PP, pelanggar kawasan hutan langsung ditindak

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 mengenai sanksi administrasi pelanggaran kawasan hutan. Ketua Pelaksana Harian Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa setelah terbitnya PP ini, para pelaku pelanggaran akan langsung ditertibkan dan ditindak. Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 3,3 juta hektare lahan, jauh melampaui target, dan sebagian telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara serta Kementerian Kehutanan.

Cari berita serupa