Oknum TNI Kopda FH ditetapkan tersangka penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN

Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) menetapkan Kopda FH, oknum anggota TNI berpangkat Kopral Dua, sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) bank BUMN, MIP (37). Kopda FH berperan sebagai perantara untuk mencari orang guna menjemput paksa korban. Saat kejadian, ia juga diketahui tidak hadir dinas tanpa izin. Sebanyak 15 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Cari berita serupa