Oknum TNI Kopda FH ditetapkan tersangka penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN
Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) menetapkan Kopda FH, oknum anggota TNI berpangkat Kopral Dua, sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) bank BUMN, MIP (37). Kopda FH berperan sebagai perantara untuk mencari orang guna menjemput paksa korban. Saat kejadian, ia juga diketahui tidak hadir dinas tanpa izin. Sebanyak 15 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berita Terbaru

Gaji Fantastis Rp 16.000 Triliun Menanti Elon Musk, Ini Syaratnya

Bagnaia Legawa, Sebut Bezzecchi Lebih Pantas di 3 Besar MotoGP 2025

Mbah Darmaji: 60 Tahun Hidup Misterius di Gua Anggas Wesi Jombang

Kardinal Prevost Dinobatkan sebagai Paus Leo XIV, Visi Fransiskus Berlanjut

Deddy Corbuzier Galau Pilih Ummy Quary atau Riyuka Bunga, Usai Cerai?

Menaker Soroti: Produktivitas Kerja RI Tertinggal dari Rata-rata ASEAN

Samsung Dominasi Pasar TV, Dorong Tren Layar Besar di Indonesia

Benjamin Sesko di MU: Butuh Waktu, Mirip Thierry Henry?

BI Pastikan RUU Redenominasi Rupiah Mulai Dibahas, Target 2026-2027

Topan Fung-wong: Dua Tewas, 1,4 Juta Warga Filipina Dievakuasi
