MAKI serahkan bukti, mantan Menag Yaqut diduga rangkap jabatan pengawas haji dan terima Rp7 juta/hari

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan bukti tambahan ke KPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag. Bukti tersebut menyoroti mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga rangkap jabatan sebagai pengawas haji 2024, padahal secara hukum tidak diperbolehkan. Yaqut juga disebut menerima bayaran Rp7 juta per hari selama 15 hari, memicu pertanyaan tentang anggaran ganda dan pelanggaran aturan.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak