MAKI serahkan bukti, mantan Menag Yaqut diduga rangkap jabatan pengawas haji dan terima Rp7 juta/hari

image cover

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan bukti tambahan ke KPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag. Bukti tersebut menyoroti mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga rangkap jabatan sebagai pengawas haji 2024, padahal secara hukum tidak diperbolehkan. Yaqut juga disebut menerima bayaran Rp7 juta per hari selama 15 hari, memicu pertanyaan tentang anggaran ganda dan pelanggaran aturan.