Kuasa hukum Ridwan Kamil tolak tes DNA ulang Lisa Mariana: Tidak ada alasan hukum
Kuasa hukum Ridwan Kamil menolak permintaan Lisa Mariana untuk tes DNA ulang di Singapura, menegaskan tidak ada dasar hukum. Muslim Jaya Butar-Butar menyatakan tes DNA sebelumnya untuk penegakan hukum, bukan penyakit, sehingga "second opinion" tidak berlaku. Pihak Ridwan Kamil juga memastikan hasil tes DNA sebelumnya telah dilakukan sesuai SOP dan metodologi yang benar oleh Labdokkes Polri.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
