KPK Ungkap: Pegawai Kemnaker Raup THR dari Agen TKA Tiap Tahun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA Kemnaker diduga menerima uang THR setiap tahun dari agen TKA. Hal ini terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan RPTKA. Penyidik telah memeriksa dua saksi dan mendalami pembelian aset para tersangka. Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat tinggi Kemnaker.
Berita Terbaru

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Piala Dunia U-17 2025: 21 Pemain Timnas Indonesia Siap Berlaga di Qatar

Hari Santri: Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren, Perkuat Ekosistem Keagamaan

Warga Gaza Dirikan Tenda di Atas Robot Peledak Israel Tak Meledak

Kontroversi Aset Sandra Dewi: Kejaksaan Agung Ungkap Dana Mencurigakan Rp 3,1 M

Harga BBM Stabil Akhir Oktober, Cek Daftar Lengkap Pertamina hingga Shell

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

French Open 2025: Fajar/Fikri Berburu Revans Lawan Kim/Seo di Final

Larangan Pakaian Bekas: Menkeu & Mendag Tegas Berantas Penyelundupan

Pemukim Israel Serang Pemetik Zaitun, 10 Warga Palestina Terluka di Tepi Barat