KPK tindak lanjuti laporan dugaan Yaqut Cholil Qoumas rangkap jabatan pengawas haji, terima Rp7 juta per hari
KPK akan menindaklanjuti laporan Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengenai dugaan rangkap jabatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut dilaporkan menjadi pengawas haji 2024, padahal ia juga pihak penyelenggara haji. Ia diduga menerima bayaran Rp7 juta per hari selama 15 hari kerja. KPK mengapresiasi laporan publik ini dan akan memverifikasi substansi materinya.
Berita Terbaru

SpaceX Kucurkan Rp 43 T untuk Lisensi Spektrum EchoStar, Perluas Jaringan Starlink

Spurs vs MU Imbang 2-2, Alan Shearer: Kualitasnya Sangat Kurang!

Mensos Gus Ipul: Polri Luar Biasa Tangani Korban Ledakan SMAN 72

Kontestan Miss Universe Dimarahi Bos, Picu Kecaman Global dan Debat Pemberdayaan

Sinetron 'Kau Ditakdirkan Untukku': Trauma Devan, Alisha Terjebak Dilema

SPBU Pertamina: Transformasi Layanan, Pengendara Makin Nyaman

Telkomsel SIMPATI Perkuat Gaya Hidup Digital Lewat Kolaborasi USS 2025

Nasib Duet Rahmat/Rian: Pelatih Penentu Masa Depan Ganda Putra?

Penculik Balita di Makassar Jual Korban Rp 3 Juta, Ditemukan di Jambi

Lelah Kerja Malam, Perawat Jerman Suntik Mati 10 Pasien
