KPK dalami modus penjualan kuota haji, jemaah bayar mepet langsung berangkat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan modus penjualan kuota haji khusus secara sistematis. Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) BP Haji, Moh. Hasan Afandi, diperiksa terkait pengaturan jangka waktu pelunasan yang ketat (5 hari kerja) bagi calon jemaah. Modus ini diduga dirancang agar sisa kuota tambahan tidak terserap dan bisa diperjualbelikan kepada PIHK, memungkinkan jemaah yang baru membayar pada 2024 bisa langsung berangkat.
Masih Seputar nasional

Panca Global Sekuritas konfirmasi pembobolan RDN via API BCA, dana nasabah langsung dikembalikan

Oknum TNI terlibat pembunuhan kacab bank BUMN, langsung diproses pidana militer

BMKG ingatkan potensi banjir longsor 2025/2026, bencana datang bergelombang

Wakil Ketua DPR: Belum terima Surpres pergantian Kapolri dari Prabowo

Kejagung geledah apartemen Nadiem Makarim, dokumen disita

Mukhamad Misbakhun kukuhkan pengurus SOKSI 2025-2030, Puteri Komarudin jadi Sekjen

Perumda Tirta Benteng targetkan 1-2 hari normalisasi air ribuan warga Tangerang

Menag minta 1.050 penyuluh lintas agama Lampung jadi duta perdamaian

Jubir Yaqut: Laporan MAKI soal rangkap jabatan haji keliru, Menag Amirul Hajj

Prabowo tiba di Abu Dhabi, bahas kemitraan strategis dengan Presiden MBZ

Prabowo dan Presiden MBZ bertemu di Abu Dhabi, bahas ketegangan Timur Tengah