KPK dalami modus penjualan kuota haji, jemaah bayar mepet langsung berangkat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan modus penjualan kuota haji khusus secara sistematis. Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) BP Haji, Moh. Hasan Afandi, diperiksa terkait pengaturan jangka waktu pelunasan yang ketat (5 hari kerja) bagi calon jemaah. Modus ini diduga dirancang agar sisa kuota tambahan tidak terserap dan bisa diperjualbelikan kepada PIHK, memungkinkan jemaah yang baru membayar pada 2024 bisa langsung berangkat.
Berita Terbaru

Grokipedia Elon Musk Klaim Lebih Baik, Tapi Malah Salin Konten Wikipedia

Lorient vs PSG: Ujian Penting Luis Enrique Pertahankan Gelar Ligue 1

Korupsi Kian Canggih Pakai Teknologi, Tapi Tetap Terendus

PM Jepang Sanae Takaichi Debut di ASEAN, Perkuat FOIP Hadapi Cina

Chris Martin dan Sophie Turner Kencan Rahasia di London?

Telkom (Telin) Gandeng SDEC & ITCO, Bangun Kabel Laut ICE II

Waspada! Iklan Judi Online Kini Bersembunyi, Ini Modus Barunya

Wayne Rooney: Bryan Mbeumo Pembelian Terbaik Manchester United Musim Ini

Menko Muhaimin: 100 Ribu WNI di Kamboja, Tanpa Jaminan Keselamatan

Perawat Migran Asal Majalengka Raih Penghargaan Video Budaya Taiwan