KPK dalami modus penjualan kuota haji, jemaah bayar mepet langsung berangkat

www.cnnindonesia.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan modus penjualan kuota haji khusus secara sistematis. Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) BP Haji, Moh. Hasan Afandi, diperiksa terkait pengaturan jangka waktu pelunasan yang ketat (5 hari kerja) bagi calon jemaah. Modus ini diduga dirancang agar sisa kuota tambahan tidak terserap dan bisa diperjualbelikan kepada PIHK, memungkinkan jemaah yang baru membayar pada 2024 bisa langsung berangkat.

Haji
Korupsi
KPK
Kuota Haji
Moh. Hasan Afandi
Hukum