Komnas Perempuan desak polisi bebaskan 3 perempuan ditahan karena demo

image cover

Komnas Perempuan mendesak kepolisian membebaskan tiga perempuan (L, F, G) yang ditahan setelah rentetan aksi unjuk rasa sejak 25 Agustus 2025. Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, menyatakan penahanan tersebut merupakan bagian dari hak mereka untuk menyampaikan pendapat. Komnas Perempuan juga merekomendasikan penghentian tindakan represif, perlindungan HAM, dan pembentukan tim investigasi independen untuk kekerasan selama demo.