Kejagung sita aset tanah Iwan Setiawan Rp510 miliar terkait kasus Sritex

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto senilai Rp510 miliar. Penyitaan ini terkait kasus korupsi pemberian kredit oleh beberapa bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya. Aset yang disita mencakup puluhan bidang tanah di Kabupaten Sukoharjo, juga atas nama istri Iwan Setiawan, Megawati, dan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).