Kejagung sita aset tanah Iwan Setiawan Rp510 miliar terkait kasus Sritex

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto senilai Rp510 miliar. Penyitaan ini terkait kasus korupsi pemberian kredit oleh beberapa bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya. Aset yang disita mencakup puluhan bidang tanah di Kabupaten Sukoharjo, juga atas nama istri Iwan Setiawan, Megawati, dan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berita Terbaru

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Bintang Timur Surabaya Hancurkan Asahan 9-1, Dominasi Pro Futsal League Berlanjut

Rencana Mobil Nasional Prabowo Berpeluang Jadi Proyek Prioritas Pemerintah

Pria Indonesia Didakwa Bunuh Istri di Hotel Singapura

Tukul Arwana Makin Gemuk, Semangat Pulih Usai Rayakan Ultah ke-62

BI Catat Rp 940 Miliar Modal Asing Keluar dari Pasar Keuangan

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Kevin Diks Redam Duo Striker Bayern, Jackson dan Kane Jadi Memble

Sejarah 26 Oktober: Presiden Korsel Dibunuh, Merapi Meletus Tewaskan Mbah Maridjan

Warga Gaza Dirikan Tenda di Atas Robot Peledak Israel Tak Meledak