Kejagung sita 152 bidang tanah mantan Dirut Sritex terkait TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 152 bidang tanah milik mantan Dirut PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dan istrinya, Megawati, di Sukoharjo. Penyitaan ini terkait kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex. Aset yang disita mencakup tanah hak milik pribadi dan Hak Guna Bangunan atas nama perusahaan, dilakukan secara bertahap.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Kaylia Nemour Sabet Perak di Kejuaraan Dunia Senam, Ibu Jadi Kunci Semangat

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak

Harry Vaughan Memboyong 2 Piala SCTV Awards 2025, Tak Percaya Raih Prestasi

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Asian Youth Games 2025: Indonesia Tambah Medali, Perak Triathlon dan Perunggu Taekwondo

BNPT: Radikalisasi di Ruang Siber Tantangan Terbesar Cegah Terorisme

KTT ASEAN Kuala Lumpur: Konflik Thailand-Kamboja dan Myanmar Jadi Sorotan, Trump Hadir