Kejagung jerat TPPU dua bos Sritex, sita aset Rp510 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat dua tersangka kasus korupsi PT Sri Isman Rejeki (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik telah menyita aset seluas 50,02 hektare senilai Rp510 miliar. Penelusuran aset terus dilakukan, termasuk yang disamarkan atas nama istri Iwan Setiawan, Megawati, yang masih berstatus saksi.
Masih Seputar nasional

Panca Global Sekuritas konfirmasi pembobolan RDN via API BCA, dana nasabah langsung dikembalikan

Oknum TNI terlibat pembunuhan kacab bank BUMN, langsung diproses pidana militer

BMKG ingatkan potensi banjir longsor 2025/2026, bencana datang bergelombang

Wakil Ketua DPR: Belum terima Surpres pergantian Kapolri dari Prabowo

Kejagung geledah apartemen Nadiem Makarim, dokumen disita

Mukhamad Misbakhun kukuhkan pengurus SOKSI 2025-2030, Puteri Komarudin jadi Sekjen

Perumda Tirta Benteng targetkan 1-2 hari normalisasi air ribuan warga Tangerang

Menag minta 1.050 penyuluh lintas agama Lampung jadi duta perdamaian

Jubir Yaqut: Laporan MAKI soal rangkap jabatan haji keliru, Menag Amirul Hajj

Prabowo tiba di Abu Dhabi, bahas kemitraan strategis dengan Presiden MBZ

Prabowo dan Presiden MBZ bertemu di Abu Dhabi, bahas ketegangan Timur Tengah