Kejagung jerat TPPU dua bos Sritex, sita aset Rp510 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat dua tersangka kasus korupsi PT Sri Isman Rejeki (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik telah menyita aset seluas 50,02 hektare senilai Rp510 miliar. Penelusuran aset terus dilakukan, termasuk yang disamarkan atas nama istri Iwan Setiawan, Megawati, yang masih berstatus saksi.
Berita Terbaru

Chatbot AI Berpura-pura Terapis, Psikolog Ungkap Bahayanya

DFB Pokal: Koln Berharap Bangkit, Tantang Bayern yang Tak Terkalahkan

Pengacara Terluka Tembak di Tanah Abang, Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan

Perang Sudan: RSF Eksekusi Mati Mantan Anggota Parlemen, Aktivis HAM di El-Fasher

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar: Akhirnya Lega

GoTo Luncurkan Yayasan Merah Putih, Prioritaskan Kesejahteraan Keluarga Mitra

AI Kunci Indonesia Lepas Jebakan Middle-Income, PDB Melonjak US$140 Miliar

Krisis Juventus Makin Parah: Pelatih Dipecat, Mampukah Bangkit Lawan Udinese?

Cak Imin Prihatin: Anak SD dan Tunawisma Terjangkit Judol, Siapkan Edukasi & Legislasi

ASEAN Tolak Kirim Pemantau Pemilu Myanmar, Junta Gagal Raih Pengakuan