Kejagung jerat TPPU dua bos Sritex, sita aset Rp510 Miliar

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat dua tersangka kasus korupsi PT Sri Isman Rejeki (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik telah menyita aset seluas 50,02 hektare senilai Rp510 miliar. Penelusuran aset terus dilakukan, termasuk yang disamarkan atas nama istri Iwan Setiawan, Megawati, yang masih berstatus saksi.

Iwan Kurniawan Lukminto
Iwan Setiawan Lukminto
Kejaksaan Agung
Korupsi
Sritex
TPPU
Bisnis
Hukum