Densus 88 ungkap pemuda Yogyakarta rusak 6 pos polisi dalam 40 menit
Polresta Yogyakarta menangkap ARS alias Kopul (21) atas perusakan enam pos polisi di Yogyakarta dan Sleman. Pelaku beraksi menggunakan bom molotov dan batu dalam waktu 40 menit. Densus 88 dilibatkan dalam pengungkapan kasus ini, yang berhasil mengidentifikasi pelaku melalui 41 CCTV dan kesaksian saksi.
Berita Terbaru

Konsumen Kaget Terima Ubin Batu, Pesan Galaxy Z Fold7 dari Amazon

Xabi Alonso Tolak Latihan di Anfield, Pilih Spanyol Jelang Lawan Liverpool

Cegah Tawuran dan Balap Liar, Polres Bogor Gencarkan Patroli di Malam Hari

Trump Ancam Hentikan Dana Federal New York Jika 'Komunis' Mamdani Menang

Usai Ditangkap Narkoba, Onadio Leonardo Kirim Pesan Cinta untuk Istri

IHSG Diprediksi Menguat Tajam, Berpotensi Sentuh 8.354 Hari Ini

Samsung Bangun Pabrik AI Raksasa, Andalkan 50.000 GPU Nvidia Blackwell

SD Kristen Manahan & Al Azhar Syifa Budi Raih Gelar Juara Soccer Challenge Solo

Pandji Pragiwaksono Dikecam Keras, Lelucon Adat Toraja Tuai Sorotan

Trump Akui Putin dan Xi Pemimpin Tangguh, Klaim Bisa Hentikan Perang Ukraina
