Bos Sritex Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan Lukminto Tersangka Pencucian Uang

image cover

Kejaksaan Agung menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Sritex, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank, termasuk BNI dan Bank DKI, kepada Sritex dan anak usahanya. Penyitaan aset tanah senilai Rp510 miliar milik Iwan Setiawan Lukminto menjadi bagian dari proses hukum TPPU ini.

Bisnis
Hukum
Iwan Kurniawan Lukminto
Iwan Setiawan Lukminto
Kejaksaan Agung
Korupsi
Pencucian Uang
Sritex