Bos Sritex Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan Lukminto Tersangka Pencucian Uang

Kejaksaan Agung menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Sritex, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank, termasuk BNI dan Bank DKI, kepada Sritex dan anak usahanya. Penyitaan aset tanah senilai Rp510 miliar milik Iwan Setiawan Lukminto menjadi bagian dari proses hukum TPPU ini.
Masih Seputar nasional

Panca Global Sekuritas konfirmasi pembobolan RDN via API BCA, dana nasabah langsung dikembalikan

Oknum TNI terlibat pembunuhan kacab bank BUMN, langsung diproses pidana militer

BMKG ingatkan potensi banjir longsor 2025/2026, bencana datang bergelombang

Wakil Ketua DPR: Belum terima Surpres pergantian Kapolri dari Prabowo

Kejagung geledah apartemen Nadiem Makarim, dokumen disita

Mukhamad Misbakhun kukuhkan pengurus SOKSI 2025-2030, Puteri Komarudin jadi Sekjen

Perumda Tirta Benteng targetkan 1-2 hari normalisasi air ribuan warga Tangerang

Menag minta 1.050 penyuluh lintas agama Lampung jadi duta perdamaian

Jubir Yaqut: Laporan MAKI soal rangkap jabatan haji keliru, Menag Amirul Hajj

Prabowo tiba di Abu Dhabi, bahas kemitraan strategis dengan Presiden MBZ

Prabowo dan Presiden MBZ bertemu di Abu Dhabi, bahas ketegangan Timur Tengah