Bos Sritex Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan Lukminto Tersangka Pencucian Uang

Kejaksaan Agung menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Sritex, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank, termasuk BNI dan Bank DKI, kepada Sritex dan anak usahanya. Penyitaan aset tanah senilai Rp510 miliar milik Iwan Setiawan Lukminto menjadi bagian dari proses hukum TPPU ini.
Berita Terbaru

Xbox Generasi Baru: Bisa Main Game PlayStation dan PC?

Juventus Siap Bajak Malo Gusto dari Chelsea Januari 2026

Tito Karnavian: Daerah Wajib Efisiensi Belanja, Kejar Pendapatan, Selaraskan Program Pusat

Petani Kepiting Berbulu Yangcheng Hadapi Ancaman Iklim, Panen Terancam Gagal

Nikita Mirzani Bak Model di Sidang Putusan Pemerasan dan TPPU

RUPSLB BTN: UUS Resmi Pisah, Lahirkan Bank Syariah Nasional

Grokipedia Elon Musk: Pesaing Wikipedia Malah Copy-Paste Konten Asli

Man City Uji Kedalaman Skuad, Guardiola Waspada Kejutan Swansea

Indonesia Nol Impor Beras 2025, Zulhas: Stok Bulog Melimpah, Petani Makmur

Lithuania Izinkan Tembak Jatuh Balon Penyelundup Belarus, Pertimbangkan Pasal 4 NATO