Bos Sritex Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan Lukminto Tersangka Pencucian Uang

Kejaksaan Agung menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Sritex, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank, termasuk BNI dan Bank DKI, kepada Sritex dan anak usahanya. Penyitaan aset tanah senilai Rp510 miliar milik Iwan Setiawan Lukminto menjadi bagian dari proses hukum TPPU ini.
Berita Terbaru

Chatbot AI Berpura-pura Terapis, Psikolog Ungkap Bahayanya

DFB Pokal: Koln Berharap Bangkit, Tantang Bayern yang Tak Terkalahkan

Pengacara Terluka Tembak di Tanah Abang, Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan

PM Jepang Takaichi Nominasikan Trump untuk Nobel Perdamaian

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar: Akhirnya Lega

GoTo Luncurkan Yayasan Merah Putih, Prioritaskan Kesejahteraan Keluarga Mitra

AI Kunci Indonesia Lepas Jebakan Middle-Income, PDB Melonjak US$140 Miliar

Krisis Juventus Makin Parah: Pelatih Dipecat, Mampukah Bangkit Lawan Udinese?

Cak Imin Prihatin: Anak SD dan Tunawisma Terjangkit Judol, Siapkan Edukasi & Legislasi

Bus Terguling di Bolivia, 16 Orang Tewas dan Puluhan Luka