Fariz RM ajukan bebas bersyarat, sudah jalani 2/3 masa hukuman

Musisi Fariz RM, melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara, akan mengajukan permohonan bebas bersyarat. Fariz RM divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Permohonan ini diajukan karena Fariz RM telah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya, sesuai dengan ketentuan yang memungkinkan pengajuan bebas bersyarat.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas