Pemerintah tetapkan harga singkong petani Rp1.350/kg, rafaksi turun jadi 15%
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menetapkan harga pembelian minimal singkong petani sebesar Rp1.350/kg secara nasional. Kebijakan ini berlaku mulai 9 September 2025, dengan syarat rafaksi maksimal 15%, lebih rendah dari sebelumnya 30%. Aturan ini bertujuan melindungi petani dan memastikan pasokan bahan baku bagi industri tapioka.
Berita Terbaru

Bill Gates: Dulu Anggap Tidur Tanda Kemalasan, Kini Sadar Pentingnya Otak

Drama El Clasico: Vinicius Junior Ngamuk Saat Ditarik Keluar Lapangan

Sengketa Ijazah Jokowi: Pemohon Minta KPU Dihadirkan di Sidang

Tur Asia Trump: Mediasi Damai Thailand-Kamboja, Selamatkan Jutaan Nyawa

Azia Riza Nekat Jadi Chef, Bikin Kaget Dapur Restoran Jepang

IMIP Buka Suara: Perkelahian TKA Bukan Mandor, Kabar Tewas Hoax

Telkom: Program Digistar Siapkan Talenta untuk Industri

7 Pembalap MotoGP AS: 15 Gelar Juara Dunia, Ungguli Spanyol!

DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Tokoh Daerah Berkontribusi

Kecelakaan Pesawat di Kenya: 11 Orang Tewas, Mayoritas Turis Asing
