Pemerintah tetapkan harga singkong petani Rp1.350/kg, rafaksi turun jadi 15%

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menetapkan harga pembelian minimal singkong petani sebesar Rp1.350/kg secara nasional. Kebijakan ini berlaku mulai 9 September 2025, dengan syarat rafaksi maksimal 15%, lebih rendah dari sebelumnya 30%. Aturan ini bertujuan melindungi petani dan memastikan pasokan bahan baku bagi industri tapioka.
Masih Seputar ekonomi

Ketua IZASI dukung kuota impor terbuka perkuat baja domestik

PPPK Paruh Waktu: Gaji minimal setara honorer, peluang baru non-ASN

Harga gabah Indramayu turun tapi tetap di atas HPP, petani yakin bertahan tinggi

Menkeu Purbaya pindahkan Rp200 T uang negara ke bank umum

Kemenkeu guyur Rp 200 triliun ke Himbara, wajib jadi kredit

Harga BBM Pertamina turun, Shell dan Vivo justru naik per September 2025

Pemerintah perluas insentif PPh 21 DTP, sasar sektor horeka/pariwisata

Harga pangan hari ini: cabai, bawang putih, daging, telur ayam melonjak

OJK terima laporan dugaan pembobolan RDN Rp 70 miliar di Panca Global Sekuritas

Saham CBRE melesat lebih dari 3.100 persen, capai Rp 620 per lembar

Gold’s Gym siap ganti rugi usai tutup 11 gerai dan hadapi PKPU