Pemerintah beri izin impor iPhone 17 jika penuhi prosedur

image cover

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah akan memberikan izin persetujuan impor (PI) untuk iPhone 17 dari Apple. Namun, Apple harus memenuhi seluruh prosedur dan syarat yang ditetapkan, termasuk mendapatkan rekomendasi dari kementerian terkait seperti sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian. Proses pengajuan sertifikat TKDN untuk iPhone 17 saat ini masih berlangsung.