Pemerintah beri izin impor iPhone 17 jika penuhi prosedur

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah akan memberikan izin persetujuan impor (PI) untuk iPhone 17 dari Apple. Namun, Apple harus memenuhi seluruh prosedur dan syarat yang ditetapkan, termasuk mendapatkan rekomendasi dari kementerian terkait seperti sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian. Proses pengajuan sertifikat TKDN untuk iPhone 17 saat ini masih berlangsung.
Berita Terbaru

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Napoli Hajar Inter 3-1, Kembali Puncaki Klasemen Liga Italia

Aksi Bela Palestina di Kedubes AS: 869 Personel Dikerahkan, Lalin Situasional

Xanana Gusmao: Keanggotaan ASEAN Babak Baru Perjalanan Timor Leste

Dwi Andhika Jalani Pemulihan, Didiagnosa Tifus Akibat Kelelahan

BUMD Sumut Impor 50 Ton Cabai: Tekan Inflasi Tertinggi Nasional

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Jay Idzes: Suporter Timnas Indonesia Sama Gila dengan Italia!

Menperin Pastikan: Calon Mobil Nasional Sudah Mejeng di GIIAS 2025

KTT ASEAN: Prabowo dan Pemimpin Resmi Sambut Timor Leste Anggota ke-11