Pemerintah berencana perluas cakupan industri penerima diskon PPh 21 DTP
Pemerintah, melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, berencana memperluas cakupan industri penerima diskon pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Ditanggung Pemerintah (DTP). Saat ini, insentif PPh 21 DTP hanya berlaku untuk buruh di industri padat karya dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Rencana perluasan ini masih dalam pembahasan dan menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Berita Terbaru

Bill Gates: Dulu Anggap Tidur Tanda Kemalasan, Kini Sadar Pentingnya Otak

Drama El Clasico: Vinicius Junior Ngamuk Saat Ditarik Keluar Lapangan

Sengketa Ijazah Jokowi: Pemohon Minta KPU Dihadirkan di Sidang

Tur Asia Trump: Mediasi Damai Thailand-Kamboja, Selamatkan Jutaan Nyawa

Azia Riza Nekat Jadi Chef, Bikin Kaget Dapur Restoran Jepang

IMIP Buka Suara: Perkelahian TKA Bukan Mandor, Kabar Tewas Hoax

Telkom: Program Digistar Siapkan Talenta untuk Industri

7 Pembalap MotoGP AS: 15 Gelar Juara Dunia, Ungguli Spanyol!

DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Tokoh Daerah Berkontribusi

Kecelakaan Pesawat di Kenya: 11 Orang Tewas, Mayoritas Turis Asing
