Menteri Perindustrian tawarkan 25% TKDN bagi investor asing rekrut tenaga lokal

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan insentif TKDN 25 persen bagi investor asing yang membangun pabrik dan merekrut tenaga kerja lokal. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Permenperin Nomor 35 Tahun 2025, mulai berlaku 12 Desember 2025. Tujuannya adalah menyederhanakan proses, meningkatkan daya saing industri nasional, menyerap tenaga kerja, dan mendukung produk dalam negeri. Pengusaha juga bisa mendapat tambahan TKDN hingga 20 persen untuk penelitian dan pengembangan.
Berita Terbaru

Google Raih Terobosan Besar: Chip Willow 13.000 Kali Lebih Cepat

Bagnaia Tak Terbendung, Juara Sprint Race MotoGP Malaysia 2025

Sekjen DPR Indra Iskandar Mangkir Panggilan KPK, Terjerat Korupsi Rumah Dinas

Gaza: Pembersihan Bom Sisa Perang Israel-Hamas Butuh 20-30 Tahun

Nasihat Brilian Taylor Swift Ubah Hidup Selena Gomez: Apa Isinya?

ESG Tambang: Lingkungan, K3, Sosial Tak Bisa Dipisah Lagi

Jejak Digital Anda Harta Karun Pengiklan: Lindungi dengan Cara Ini

Francesco Bagnaia Sabet Kemenangan Sprint MotoGP Malaysia, Kalahkan Alex Marquez

Surya Paloh: NasDem Malu Minta Kursi Menteri di Kabinet Prabowo

Israel Setujui RUU Aneksasi Tepi Barat, Pejabat Palestina Sebut 'Deklarasi Perang'