Menteri Perindustrian tawarkan 25% TKDN bagi investor asing rekrut tenaga lokal

image cover

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan insentif TKDN 25 persen bagi investor asing yang membangun pabrik dan merekrut tenaga kerja lokal. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Permenperin Nomor 35 Tahun 2025, mulai berlaku 12 Desember 2025. Tujuannya adalah menyederhanakan proses, meningkatkan daya saing industri nasional, menyerap tenaga kerja, dan mendukung produk dalam negeri. Pengusaha juga bisa mendapat tambahan TKDN hingga 20 persen untuk penelitian dan pengembangan.