Menperin: Pencantuman TKDN produk industri masih opsional

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pemerintah belum akan mewajibkan perusahaan mencantumkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk industri. Pencantuman nilai TKDN bersifat opsional, bertujuan untuk mengampanyekan belanja produk Indonesia dan menumbuhkan kebanggaan pelaku industri terhadap penggunaan komponen dalam negeri, sekaligus memperkuat daya saing di pasar.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas