KKP pastikan tembok beton Cilincing telah berizin meski diprotes nelayan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tembok beton sepanjang 3 kilometer di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, milik PT KCN telah mengantongi izin resmi, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Tembok ini berfungsi sebagai penahan air laut untuk pembangunan pelabuhan dan berada di zona industri, bukan area nelayan tradisional. KKP mengingatkan PT KCN untuk mematuhi regulasi dan bertanggung jawab atas rehabilitasi lingkungan, menyusul protes nelayan yang merasa terhalang.
Masih Seputar ekonomi

Ekonomi pulih pasca-pandemi, 1,3 juta lapangan kerja tercipta pada 2022

Telkom buka peluang IPO atau investasi untuk NeutraDC

BTN targetkan spin-off unit syariah rampung 2025, aset tembus Rp 70 T

KKP pastikan tidak ada penyelewengan pagar beton Cilincing

Zulhas: PT PMTI ditutup sementara usai udang ekspor tercemar Cesium-137

Bulog ditugaskan salurkan bantuan beras 4 bulan hingga Desember 2025

Pemerintah tanggung 50% iuran BPJS Ketenagakerjaan ojol dan pekerja lepas

Nelayan Cilincing keluhkan pendapatan merosot 70 persen akibat tanggul beton

Banjir Bali: Kerugian Pasar Badung dan Kumbasari capai puluhan miliar

Indonesia jadi korban limbah radioaktif, 9 kontainer scrap Filipina tercemar Cs-137