KKP pastikan tembok beton Cilincing telah berizin meski diprotes nelayan

image cover

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tembok beton sepanjang 3 kilometer di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, milik PT KCN telah mengantongi izin resmi, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Tembok ini berfungsi sebagai penahan air laut untuk pembangunan pelabuhan dan berada di zona industri, bukan area nelayan tradisional. KKP mengingatkan PT KCN untuk mematuhi regulasi dan bertanggung jawab atas rehabilitasi lingkungan, menyusul protes nelayan yang merasa terhalang.

Hukum
Cilincing
KKP
Nelayan
PT KCN
Tembok beton
Izin