Azas Tigor Nainggolan gugat Dirut Citilink, somasi 2 bulan tak dijawab

Pengacara Azas Tigor Nainggolan menggugat Direktur Utama Citilink, Darsito Hendro Saputro, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini menyusul somasi yang tak dijawab selama dua bulan terkait pengalaman tidak nyaman sebagai konsumen Citilink pada Juli 2025. Masalah bermula dari penolakan bagasi 18 kg milik Tigor oleh petugas Citilink. Sidang perdana dijadwalkan 22 September 2025.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden