news.okezone.com

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan TNI tidak bisa melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, terkait dugaan pencemaran nama baik. Pernyataan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXI/2024 yang menegaskan bahwa delik aduan Pasal 27A UU ITE hanya berlaku untuk individu, bukan institusi atau badan hukum.
Masih Seputar nasional

KPK Dalami Aliran Dana Ridwan Kamil ke Selebgram di Kasus Bank BJB

DPR: Laporan TNI ke CEO Malaka Project Tidak Perlu, Batasi Kebebasan Berpendapat

KPK Investigates 2024 Hajj Pilgrimage: Focus on Quota Usage and Added Facilities

Prabowo Kagum dengan Kemajuan SRMA 10 Jaksel, Targetkan 500 Sekolah Rakyat dalam 5 Tahun

Sengketa TNI vs Youtuber, Yusril Ihza Mahendra Sarankan Dialog Utamakan Prasangka Baik

Prabowo Siap Sampaikan Pidato Perdana di Sidang Umum PBB, Soroti Isu Global

Yusril Sarankan TNI Dialog dengan CEO Malaka Project: Utamakan Komunikasi

Yusril: Pembentukan TGPF Kasus Kericuhan Demo Tidak Mendesak, Proses Hukum Lebih Efektif

Investigasi Demo Rusuh, Menko Kumham Imipas: Percayakan ke Aparat, Proses Lebih Cepat!

Purbaya Yudhi Sadewa Salurkan Rp200 Triliun Dana Pemerintah ke Bank Himbara Mulai Besok

Insentif Mobil Listrik Impor Dihentikan Tahun Depan, Industri Lokal Jadi Prioritas