www.liputan6.com

Eras, tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN MIP, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada LPSK. Pengacaranya, Adrianus Agal, menyatakan langkah ini bertujuan untuk mengungkap seluruh fakta di persidangan dan berharap kliennya mendapatkan keringanan hukuman. Eras dan tersangka lain akan segera dipindahkan ke Cipinang karena masa penahanan di kepolisian hampir habis.
Masih Seputar nasional

Pilot Alumni Curug Capt. Eko Puja Tewas dalam Helikopter Jatuh di Mimika

Banjir Bali: 4 Jenazah Perempuan Ditemukan, Total Korban Tewas Bertambah

Pramono Anung Ultimatum Jajarannya: Proyek Galian Jakarta Wajib Koordinasi, Jangan Bikin Macet!

Prabowo Targetkan 330.000 Sekolah Dapat Smart TV, Revolusi Pendidikan Jarak Jauh

PBNU Tegaskan Syaiful Bahri Bukan Staf Aktif Usai Dipanggil KPK

Deputi Gubernur BI Diperiksa KPK, Terseret Korupsi Dana CSR Rp6,3 M

Terungkap! Polri Tetapkan 2 Tersangka Penyiksaan Anak Keji di Kebayoran Lama

Pramono Anung Bereaksi Keras: Warga Jakarta 'Capek' Galian Bikin Macet Parah, Sindir Bak Freeport

Bambang Tanoesoedibjo Tersangka Korupsi Bansos Beras, Gugat KPK Praperadilan

KPK Siap Ladeni Praperadilan Kakak Hary Tanoe di Kasus Bansos Beras

KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Kasus Pemerasan K3 Terus Berjalan