KPK Ungkap Pucuk Kemenag Terima Uang Kuota Haji, Kuasa Hukum Yaqut Buka Suara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya penerimaan uang dari jual-beli kuota haji khusus tambahan oleh pucuk pimpinan Kementerian Agama (Kemenag), dengan nominal mencapai US$2.600 hingga US$10.000 per kuota. Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menanggapi tudingan ini dengan harapan KPK menyampaikan informasi secara utuh dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sembari menegaskan Yaqut masih berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Masih Seputar nasional

KPK Bongkar Korupsi Kuota Haji: Travel Wajib Setor Uang ke Oknum Kemenag

KPK Bongkar Korupsi Kuota Haji 2024, Tersangka Segera Diumumkan

Putri Gus Dur Desak Prabowo Bentuk Tim Investigasi Independen Usut 10 Korban Tewas Demo Rusuh Agustus 2025

5 Rumah Ambruk, 33 Rusak Berat Diterjang Banjir dan Longsor di Tabanan Bali

Dedi Mulyadi Pindahkan Belasan Pejabat Purwakarta ke Pemprov Jabar, Picu Sebutan 'Bedol Desa'

KPK Bongkar Alasan Khalid Basalamah Terjebak Haji Khusus Ilegal

KPK Dalami Alasan Khalid Basalamah Pilih Haji Khusus Ketimbang Furoda

Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Lisa Mariana Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Kasus Fitnah Ridwan Kamil

Ubedilah Badrun Bongkar Dugaan Aktor Rahasia di Balik Demo Ricuh 25 Agustus