KPK Ungkap Pucuk Kemenag Terima Uang Kuota Haji, Kuasa Hukum Yaqut Buka Suara

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya penerimaan uang dari jual-beli kuota haji khusus tambahan oleh pucuk pimpinan Kementerian Agama (Kemenag), dengan nominal mencapai US$2.600 hingga US$10.000 per kuota. Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menanggapi tudingan ini dengan harapan KPK menyampaikan informasi secara utuh dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sembari menegaskan Yaqut masih berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.