KPK Ungkap Pucuk Kemenag Terima Uang Kuota Haji, Kuasa Hukum Yaqut Buka Suara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya penerimaan uang dari jual-beli kuota haji khusus tambahan oleh pucuk pimpinan Kementerian Agama (Kemenag), dengan nominal mencapai US$2.600 hingga US$10.000 per kuota. Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menanggapi tudingan ini dengan harapan KPK menyampaikan informasi secara utuh dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sembari menegaskan Yaqut masih berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Berita Terbaru

Instagram Ramai Tren 'Your Algorithm', Begini Cara Ikutnya

Islam Makhachev Naik Kelas Welter, Randy Brown: Tak Punya Peluang Lawan Jack Della Maddalena

Ledakan Masjid SMAN 72: Siswa Ungkap Dugaan Bom Rakitan dari Kaleng

Rusia Luncurkan Kartu SIM Anak, Orang Tua Bisa Lacak Lokasi Real-time

Kirana Larasati: Nyaris Diicip Buaya Saat Menyelam di Meksiko, Ingat Anak

OJK: Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.181 T, Tumbuh 3,39% per September

Dukungan Regulasi AS: Separuh Hedge Fund Dunia Kini Masuk Kripto

Lamine Yamal: Valuasi Rp 7 Triliun, Dinobatkan Pemain Muda Termahal Dunia

Ledakan SMAN 72 Jakarta: Polisi Kantongi Terduga Pelaku, Korban Selamat

Rusia Jadi Tuan Rumah Kongres Bahasa Indonesia Pertama, Dorong Pengakuan Global
