KPK Sinyalir Menag Yaqut Nikmati Fulus Haram Korupsi Kuota Haji 2024

news.republika.co.id

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya aliran dana korupsi kuota haji 2024 yang diterima pimpinan Kementerian Agama. KPK mensinyalkan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai penerima dana haram tersebut. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pucuk pimpinan di kementerian, yaitu menteri, bertanggung jawab atas kasus semacam ini.