KPK Isyaratkan Yaqut Cholil Qoumas Diduga Terima Dana Korupsi Kuota Haji

www.cnnindonesia.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menerima aliran dana dari kasus korupsi penentuan kuota haji 2023-2024. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut 'ujungnya menteri' terkait dugaan ini. Yaqut disebut menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 untuk pembagian kuota haji tambahan 20.000 setelah adanya lobi dari asosiasi haji, yang bertentangan dengan undang-undang.

Cari berita serupa