KPK Isyaratkan Yaqut Cholil Qoumas Diduga Terima Dana Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menerima aliran dana dari kasus korupsi penentuan kuota haji 2023-2024. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut 'ujungnya menteri' terkait dugaan ini. Yaqut disebut menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 untuk pembagian kuota haji tambahan 20.000 setelah adanya lobi dari asosiasi haji, yang bertentangan dengan undang-undang.
Berita Terbaru

ChatGPT Jadi Tempat Curhat, Ratusan Ribu Pengguna Alami Gangguan Mental

Atep Rizal: Bojan Hodak Cocok Latih Timnas Indonesia!

Brimob Terjun Bantu Penanganan Banjir Jakarta, Evakuasi Warga

Warisan Paus Fransiskus: Konklaf Paus Baru Tak Lagi Eropasentris

Stephen King Rekomendasikan Film Horor Wajib Tonton untuk Halloween

The Fed Pangkas Suku Bunga Kedua Kali, Khawatir Pasar Tenaga Kerja

Iklan Mengganggu di HP: Penyebab dan Solusi Ampuh

Luciano Spalletti Resmi Latih Juventus, Gantikan Igor Tudor

Banjir Jakarta: Tanggul Kali Krukut Jebol, Air Capai Leher Dewasa di Petogogan

Tragedi Gerebek Narkoba Brasil: 121 Tewas, Presiden Lula Prihatin
