KPK Bongkar Modus Korupsi Kuota Haji Khusus Pakai SK Menag Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus baru dugaan korupsi kuota haji khusus 2023-2024. Modus ini melibatkan penggunaan Surat Keputusan Menteri Agama yang saat itu dijabat Yaqut Cholil Qoumas. Saksi Khalid Basalamah mengungkapkan ditawari kuota 'T0' oleh agen travel, yang dipromosikan resmi dengan SK tersebut. Namun, KPK menyatakan SK tersebut menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 mengenai pembagian kuota haji.
Berita Terbaru

Instagram Uji Coba Fitur Restyle Teks, Ciptakan Gaya Font Unik dengan AI

Drama 10 Pemain: Persik Kediri Paksa PSM Berbagi Poin di BRI Super League

Makan Gratis Diduga Picu Keracunan Massal 35 Siswa dan Guru di Malang

Kunjungan Prabowo ke Tiongkok Perkuat Lima Pilar Kemitraan Komprehensif

Aqeela Calista Dominasi SCTV Awards 2025, Bawa Pulang Empat Piala

KA Purwojaya Anjlok di Kedunggedeh, KAI Pastikan Penumpang Selamat

Lawan Starlink Elon Musk, Eropa Bentuk Perusahaan Satelit Sendiri

Diwarnai Kartu Merah, Persik Kediri Imbangi PSM Makassar 1-1

Ikuti Bahlil, AMPI Cabut Laporan Polisi Akun Penghina di Medsos

Trump Pertimbangkan Serangan ke Venezuela, Sasar Fasilitas Narkoba