Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta Terjerat Narkoba

www.cnnindonesia.com

image cover

Musisi Fariz RM divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena penyalahgunaan sabu. Jika denda tidak dibayar, Fariz RM harus menjalani tambahan dua bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa enam tahun penjara. Pertimbangan memberatkan adalah Fariz RM berulang kali terjerat narkoba, sementara yang meringankan adalah sikap baik selama persidangan.