Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta Terjerat Narkoba

Musisi Fariz RM divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena penyalahgunaan sabu. Jika denda tidak dibayar, Fariz RM harus menjalani tambahan dua bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa enam tahun penjara. Pertimbangan memberatkan adalah Fariz RM berulang kali terjerat narkoba, sementara yang meringankan adalah sikap baik selama persidangan.
Berita Terbaru

Psikolog Peringatkan: Bahaya Besar Curhat Masalah Pribadi ke Chatbot AI

Aaron Chia/Soh Wooi Yik Gagal ke Final French Open 2025: Akui Banyak Kesalahan

BMKG Prediksi Suhu Panas Terik di Sumatra, Warga Diimbau Waspada

Putin Umumkan Rudal Nuklir Burevestnik Berhasil Diuji, Jangkauan 14.000 Km

Atap Lapangan Padel Ambruk, Tasya Farasya dan Desta Selamat dari Insiden Mengerikan

Industri Tekstil Indonesia Terhambat, Kalah Saing Akibat Kebijakan Pro Impor

AI ChatGPT: Bukan Meringankan, Jam Kerja Karyawan Malah Bertambah

Fajar/Fikri Kalah di Final French Open, Beberkan Penyebabnya

LRT Jabodebek Mogok, Penumpang Dievakuasi Jalan Kaki di Rel

Dua Tewas dalam Serangan Israel di Lebanon, Gencatan Senjata Diabaikan