finance.detik.com

Mantan penyanyi cilik Leony Vitria mengeluhkan besarnya pajak puluhan juta rupiah untuk balik nama rumah warisan dari ayahnya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pungutan tersebut adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikelola pemerintah daerah, bukan Pajak Penghasilan (PPh). DJP menegaskan warisan dikecualikan dari PPh, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2023.
Masih Seputar ekonomi

Kemenpar dan DPR sepakati RUU Pariwisata, ini 3 poin utamanya

RUU Pariwisata disepakati Komisi VII DPR, siap disahkan di paripurna

Sari Roti kedatangan pemegang saham baru, Leafgreen & Gateway akuisisi 22,2% saham

Pemerintah percepat swasembada gula, target 2028 didukung Prabowo-Gibran

Gudang Garam akui tol Kediri-Tulungagung molor beberapa tahun

KPPU: 95 terlapor dugaan kartel pinjol tolak LDP investigator

Freeport Indonesia fokus penyelamatan 7 pekerja terjebak longsor

PTFI berupaya selamatkan 7 pekerja terjebak di tambang, terkendala material basah

Dirut Pertamina: Tak ada monopoli, pemerintah siapkan skema baru atasi kelangkaan BBM

API harap RUU Pertekstilan segera rampung, jadi tonggak kebangkitan industri

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terus menurun jadi 39,95 juta, PHK melonjak