Warisi Rumah, Leony Curhat Soal Pajak Tinggi, DJP Jelaskan Soal BPHTB

Mantan penyanyi cilik Leony Vitria mengeluhkan besarnya pajak puluhan juta rupiah untuk balik nama rumah warisan dari ayahnya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pungutan tersebut adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikelola pemerintah daerah, bukan Pajak Penghasilan (PPh). DJP menegaskan warisan dikecualikan dari PPh, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2023.
Berita Terbaru

Microsoft Resmi Bangkitkan Clippy, Kini Jadi Asisten AI Mico di Copilot

Timnas Voli Indonesia Sapu Bersih Perempat Final AYG 2025, Melaju ke Semifinal

Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri, Ini Aturan Barunya

Israel Gali Bawah Tanah, Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh

Julia Prastini Tak Mengelak Isu Selingkuh, Minta Maaf ke Daehoon dan Keluarga

IHSG Melesat Kencang 4,5%, Investor Asing Borong Saham Triliunan Rupiah

Psikolog Peringatkan: Bahaya Besar Curhat Masalah Pribadi ke Chatbot AI

Frenkie de Jong: Kericuhan El Clasico Berlebihan, Carvajal Tegur Yamal?

Prabowo Dorong ASEAN Atasi Krisis Myanmar, Usul Tim Pengamat Pemilu

KTT ASEAN: PM Kanada Mark Carney Sindir Trump, Fokus Cari Mitra Dagang Baru