Warisi Rumah, Leony Curhat Soal Pajak Tinggi, DJP Jelaskan Soal BPHTB

finance.detik.com

image cover

Mantan penyanyi cilik Leony Vitria mengeluhkan besarnya pajak puluhan juta rupiah untuk balik nama rumah warisan dari ayahnya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pungutan tersebut adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikelola pemerintah daerah, bukan Pajak Penghasilan (PPh). DJP menegaskan warisan dikecualikan dari PPh, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2023.