money.kompas.com

Pemerintah berencana membatasi pembelian gabah oleh penggilingan padi berskala besar melalui izin khusus. Kebijakan ini bertujuan melindungi penggilingan padi kecil agar tetap memiliki akses bahan baku dan mampu bersaing. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyatakan langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun ekonomi kerakyatan, menciptakan keseimbangan usaha, dan menjaga sistem pangan nasional.
Masih Seputar ekonomi

Rupiah Melesat ke Rp16.461 per Dolar AS, Penggantian Sri Mulyani Jadi Rem

BTN Pangkas Bunga KPR Jadi 2,65%, Berlaku Hingga 5 Tahun!

Banjir Bandang Landa Bali, Zulhas Desak Bulog & Bapanas Kirim Bantuan Pangan Darurat

Wamentan Bongkar Kebocoran Gula Rafinasi ke Pasar, Petani Rugi Besar

Purbaya Effect Guncang Bursa! Saham Bank BUMN Meledak, Rp200 T Dana Pemerintah Pindah

Menkeu Purbaya Suntik Rp200 T ke Bank Himbara Besok, Ekonomi Siap Tancap Gas!

Menteri Keuangan Purbaya Kucurkan Rp200 T Dana Pemerintah ke 6 Bank Besok

Pemerintah Stop Impor Gula Rafinasi, Amankan Pasar & Serap Produksi Lokal

Kemenkeu Ajukan Pagu Rp 52 T untuk 2026, DPR Peringatkan Utang Negara

Transaksi Rupiah-Yuan Indonesia-China Meroket, Dolar AS Terkikis!

Dirut Pertamina Buka Suara Soal Kelangkaan BBM Shell Cs, Bantah Monopoli!