DJP Bongkar Aturan Pajak Warisan Usai Keluhan Leony Eks Trio Kwek Kwek

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai aturan pajak warisan, menyusul keluhan dari artis Leony. DJP menyatakan UU PPh mengatur dua kategori pajak warisan: pertama, untuk warisan belum terbagi yang menghasilkan penghasilan kena pajak seperti sewa, dan kedua, PPh Final saat ahli waris melakukan balik nama sertifikat tanah/bangunan.
Berita Terbaru

Psikolog Peringatkan: Bahaya Besar Curhat Masalah Pribadi ke Chatbot AI

Fajar/Fikri Gagal Raih Gelar French Open 2025, Kalah dari Unggulan Korea

BMKG: Banjir Rob dan Hujan Lebat Ancam Pesisir Indonesia Hari Ini

Putin Umumkan Rudal Nuklir Burevestnik Berhasil Diuji, Jangkauan 14.000 Km

Raisa dan Hamish Daud Gugat Cerai, Ungkap Alasan di Instagram

Industri Tekstil Indonesia Terhambat, Kalah Saing Akibat Kebijakan Pro Impor

AI ChatGPT: Bukan Meringankan, Jam Kerja Karyawan Malah Bertambah

Real Madrid: Babak Baru Xabi Alonso, El Clasico Jadi Ujian Dominasi

Rp 200 M: LBH Pers Soroti Kejanggalan Gugatan Amran Sulaiman ke Tempo

Dua Tewas dalam Serangan Israel di Lebanon, Gencatan Senjata Diabaikan