KPK Ungkap Skandal Kuota Haji Kemenag, Agensi Dipaksa Setor Uang

kabar24.bisnis.com

image cover

KPK membongkar praktik korupsi penentuan kuota haji khusus di Kementerian Agama, di mana agensi perjalanan haji dipaksa menyetor uang kepada pejabat Kemenag agar mendapat jatah. Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut ini tindakan sewenang-wenang. Penyidikan dimulai 9 Agustus 2025, melibatkan pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan KPK berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara.