KPK Bongkar Mantan Menag Yaqut Ubah Kuota Haji 50:50 Usai Dilobi, Langgar Aturan UU
KPK mengungkapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024. Aturan ini membagi 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus, setelah adanya lobi dari asosiasi travel haji. Pembagian ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 yang seharusnya menetapkan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Berita Terbaru

Oppo Find X9 Series Meluncur, Usung Fotografi Premium dan Fitur AI Canggih

Liverpool vs Madrid: Fakta Menarik Jelang Duel Liga Champions

Gibran Tiba di Manokwari, Disambut Antusias Warga dengan Atribut Khas Papua

Trump Akui AS Punya Nuklir Hancurkan Dunia 150 Kali, Jadi Ancaman China

Dibully Soal Wajah, Ashanty Ungkap Kebiasaan Unik Sejak Kecil

Jebakan Pengalaman: Mengapa Pemimpin Gagal di Era Modern?

Oppo Find X9 Series Rilis Besok, Bawa Kamera Hasselblad Canggih

Luis Enrique: PSG Siap Hentikan Rekor Bayern di Liga Champions

Prabowo Tantang Dirut KAI: Selesaikan KRL Baru dalam Setahun, Dana Rp5 T Siap!

Indonesia-Aljazair Perkuat Kemitraan Ekonomi, Bidik Investasi Sektor Strategis
