KPK Bongkar Mantan Menag Yaqut Ubah Kuota Haji 50:50 Usai Dilobi, Langgar Aturan UU

KPK mengungkapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024. Aturan ini membagi 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus, setelah adanya lobi dari asosiasi travel haji. Pembagian ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 yang seharusnya menetapkan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Cari berita serupa