www.cnbcindonesia.com

Kementerian ESDM tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia. Aturan ini mencakup pembentukan Nuclear Energy Program Implementing Organization (NEPIO) sebagai standar internasional. Proyek PLTN awal direncanakan di Sumatera dan Kalimantan masing-masing 250 MW, dengan target kapasitas nasional mencapai 35 GW hingga 2060.
Masih Seputar nasional

Banjir Bali Tewaskan 5 Orang, 6 Lainnya Hilang: Polisi Ungkap Data Terbaru!

Pencarian 4 Korban Banjir Bandang Nagekeo Hari Kedua, Hasil Nihil

Banjir Bali: Korban Tewas Bertambah Jadi 5 Orang, 6 Hilang!

Gempa M4,7 Guncang Sukabumi, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,6 Guncang Sukabumi Malam Ini, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Atap SMKN 1 Cileungsi Bogor Ambruk, 31 Guru-Siswa Terluka Parah

Pakar ISESS Peringatkan: Demo Rusuh Pintu Masuk Kelompok Teror

Kapolri dan Komnas HAM Bahas Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa, Jamin Hak Pelaku

Prabowo Langsung Perintahkan BNPB Bergerak Cepat Tangani Banjir Bali-NTT

Banjir Bali Tewaskan 2 Orang, Wanita Hamil 2 Bulan Hanyut di Jembrana

Tragedi Banjir Bali: 9 Tewas, 2 Hilang, Ratusan KK Terdampak Parah