7 WN China Divonis 20 Tahun Penjara atas Perdagangan Manusia di Afrika Selatan

Pengadilan Johannesburg menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada tujuh warga negara China atas kasus perdagangan manusia. Mereka terbukti memperdagangkan 91 warga Malawi antara tahun 2017-2019, memaksa mereka bekerja di pabrik kapas di Afrika Selatan. Para korban dipaksa bekerja 11 jam sehari, tujuh hari seminggu, dalam kondisi tidak manusiawi dan dikendalikan oleh penjaga bersenjata di pabrik yang berpagar tinggi.
Berita Terbaru

Telkom Teken MoU, Kabel Laut ICE II Hubungkan Singapura-Manado

Bryan Mbeumo Ungkap Kunci Kebangkitan Manchester United di Liga Inggris

Ekonomi Indonesia Tampil Solid, Ungguli Rata-rata Negara G20

Venezuela Kecam Keras: Kapal Perang AS di Trinidad Ancam Perang Karibia

Vidi Aldiano Kuatkan Raisa di Tengah Perceraian, Unggah Pesan Haru

Malaysia-AS Sepakati Perjanjian Dagang Baru, Bebaskan Tarif Ekspor Rp80 Triliun

Riset Meta Ungkap: Instagram Buat Remaja Tak Nyaman dengan Tubuh

Del Piero Ungkap Akar Masalah Juventus: Bukan Tudor, Tapi Pemain

Pimpinan KKB Undius Kogoya Meninggal Dunia, Sakit Jadi Penyebabnya

Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke Kilang Minyak China, Picu Kecaman Beijing