7 WN China Divonis 20 Tahun Penjara atas Perdagangan Manusia di Afrika Selatan

image cover

Pengadilan Johannesburg menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada tujuh warga negara China atas kasus perdagangan manusia. Mereka terbukti memperdagangkan 91 warga Malawi antara tahun 2017-2019, memaksa mereka bekerja di pabrik kapas di Afrika Selatan. Para korban dipaksa bekerja 11 jam sehari, tujuh hari seminggu, dalam kondisi tidak manusiawi dan dikendalikan oleh penjaga bersenjata di pabrik yang berpagar tinggi.