finance.detik.com

PT Gudang Garam Tbk (GGRM) membantah keras isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Perusahaan mengklarifikasi bahwa 309 karyawan dilepas melalui mekanisme pensiun normal, pensiun dini sukarela, dan berakhirnya kontrak kerja. Gudang Garam menegaskan semua hak karyawan telah dipenuhi sesuai ketentuan dan operasional perusahaan tidak terdampak, termasuk kondisi keuangan dan hukum.
Masih Seputar ekonomi

Kabar Gembira! BSU Rp 600 Ribu Siap Cair Lagi Kuartal III-IV 2025

Sri Mulyani Diganti Mendadak, Hanya Sejam Sebelum Purbaya Dilantik Menkeu!

OJK Prediksi Suku Bunga Kredit Bank Bakal Terus Turun Hingga Akhir 2025

Bulog Gelontorkan 800.000 Ton Beras SPHP ke Ritel Modern, Harga Dijamin Stabil hingga 2025

KKP Ungkap Kerugian Rp 16 T Akibat Penyelundupan Lobster, Dorong Budidaya Lokal

Bio Farma Resmi Ganti Pengurus, Wakil Dirut Hilang di Tengah Skandal Korupsi Kimia Farma

Menkeu Purbaya Bongkar: Demo Ricuh Akibat Salah Kebijakan Fiskal & Moneter

Menkeu Purbaya Ungkap: Kesalahan Kebijakan Fiskal-Moneter Picu Demo Besar!

Survei BI: Cicilan Utang Konsumen Melonjak, Bebani Kelompok Pendapatan Rp1-2 Juta

DPR Desak Menkeu Purbaya Jelaskan Target Ekonomi 7% di Tengah APBN Moderat

PHK Tembus 44.333 Orang hingga Agustus 2025, Jawa Barat Terparah!