Gudang Garam Bantah PHK Massal, Tegas Lepas 309 Karyawan Lewat Pensiun

PT Gudang Garam Tbk (GGRM) membantah keras isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Perusahaan mengklarifikasi bahwa 309 karyawan dilepas melalui mekanisme pensiun normal, pensiun dini sukarela, dan berakhirnya kontrak kerja. Gudang Garam menegaskan semua hak karyawan telah dipenuhi sesuai ketentuan dan operasional perusahaan tidak terdampak, termasuk kondisi keuangan dan hukum.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

El Clasico: Real Madrid Siap Tutup Atap Bernabeu, Atmosfer Bakal Mencekam?

Aktivis dan Ahli Hukum Jhonson Panjaitan Meninggal Dunia, Pejuang HAM Berpulang

Tentara Israel Tembak Warga, 11 Ditangkap; Pemukim Rusak Pohon Zaitun di Tepi Barat

Raffi Ahmad Prihatin Kasus Ammar Zoni, Bakal Kunjungi Nusakambangan

YKTI Desak Pemerintah: SNI Wajib Kain dan Pakaian Jadi Lindungi Konsumen

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Liverpool Terpuruk: 4 Kekalahan Beruntun, Rekor Buruk Juara Bertahan Liga Inggris

Sandra Dewi Gugat Kejaksaan Agung, Penyidik Ungkap Kejanggalan Tas Mewah

Trump Janji Selesaikan Cepat Krisis Afghanistan-Pakistan