Polda Sulsel Digugat di PN Makassar Usai Aksi Bakar DPRD Tewaskan 3 Orang

Polda Sulawesi Selatan digugat di Pengadilan Negeri Makassar oleh Muhammad Sulhadrianto Agus. Gugatan ini terkait penanganan aksi unjuk rasa 29 Agustus yang mengakibatkan pembakaran kantor DPRD Sulsel dan Makassar, serta menewaskan tiga orang. Penggugat menuding polisi lalai dalam langkah preventif, namun Polda Sulsel menyatakan telah bekerja maksimal dan menghargai proses hukum.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak