KPK Bongkar Niat Jahat Pembagian Kuota Haji 50:50 di Kemenag

news.okezone.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya niat jahat di balik pembagian kuota haji tambahan 2023-2024. Pembagian 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus ini menyimpang dari aturan undang-undang yang seharusnya 92% reguler dan 8% khusus. Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kesepakatan ini terjadi melalui komunikasi antara asosiasi penyelenggara haji dan oknum di Kementerian Agama.

Haji Khusus
Haji Reguler
Kementerian Agama
KPK
Kuota Haji
Asep Guntur Rahayu
Hukum
Korupsi