KPK Bongkar Niat Jahat Pembagian Kuota Haji 50:50 di Kemenag

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya niat jahat di balik pembagian kuota haji tambahan 2023-2024. Pembagian 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus ini menyimpang dari aturan undang-undang yang seharusnya 92% reguler dan 8% khusus. Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kesepakatan ini terjadi melalui komunikasi antara asosiasi penyelenggara haji dan oknum di Kementerian Agama.
Masih Seputar nasional

KPK dalami perubahan visa haji Khalid Basalamah dalam kasus korupsi kuota

Jokowi soal Budi Arie dicopot Prabowo: Tak dimintai pertimbangan

Jokowi terkekeh soal ijazah Gibran digugat, sebut ia yang carikan sekolah

Prajurit TNI Kopda FH ditetapkan tersangka pembunuhan kepala cabang bank

Satgas PKH kuasai 3,3 juta hektare lahan hutan, lampaui target 300%

Reshuffle kabinet tertunda, Prabowo mendadak ke Qatar usai serangan Israel

KontraS: Aktor intelektual kerusuhan demo harus jadi fokus TGPF

Satu prajurit TNI jadi tersangka pembunuhan kacab bank di Jakarta

Enam lembaga negara bentuk tim independen ungkap fakta demo Agustus–September

Polisi Militer Kodam Jaya tetapkan Kopda FH tersangka pembunuhan Kacab BRI

Enam lembaga HAM RI bentuk tim independen usut kericuhan demo 2025