KPK Bongkar Korupsi CSR BI-OJK Rp28 Miliar, Libatkan 2 Anggota DPR

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Analis Senior Departemen Hukum OJK, Pratomo Anindito, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK. Pemeriksaan ini bertujuan menggali dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan dua tersangka, Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan. Keduanya diduga menyelewengkan total dana CSR senilai Rp28,38 miliar, yang sebagian masuk ke kantong pribadi, bukan untuk kegiatan sosial.