Gibran Digugat Warga Rp125 Triliun, Ijazah SMA Jadi Sorotan Utama
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat perdata senilai Rp125 triliun oleh warga Jakarta Barat, Subhan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menjadi tergugat dalam perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini. Gugatan dilayangkan karena Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimum ijazah SMA sebagai calon wakil presiden. Sidang perdana yang dijadwalkan Senin (8/9) ditunda karena tergugat tidak hadir, hanya diwakili jaksa pengacara negara.
Berita Terbaru

Oppo Find X9 Series Meluncur, Usung Fotografi Premium dan Fitur AI Canggih

Liverpool vs Madrid: Fakta Menarik Jelang Duel Liga Champions

Gibran Tiba di Manokwari, Disambut Antusias Warga dengan Atribut Khas Papua

Trump Akui AS Punya Nuklir Hancurkan Dunia 150 Kali, Jadi Ancaman China

Dibully Soal Wajah, Ashanty Ungkap Kebiasaan Unik Sejak Kecil

Jebakan Pengalaman: Mengapa Pemimpin Gagal di Era Modern?

Oppo Find X9 Series Rilis Besok, Bawa Kamera Hasselblad Canggih

Luis Enrique: PSG Siap Hentikan Rekor Bayern di Liga Champions

Prabowo Tantang Dirut KAI: Selesaikan KRL Baru dalam Setahun, Dana Rp5 T Siap!

Indonesia-Aljazair Perkuat Kemitraan Ekonomi, Bidik Investasi Sektor Strategis
