Google Didenda Rp 56 Triliun oleh Uni Eropa, Dituding Monopoli Bisnis Iklan

Google didenda USD 3,45 miliar atau sekitar Rp 56 triliun oleh regulator Uni Eropa karena praktik antimonopoli dalam bisnis teknologi periklanannya. Komisi Eropa menuduh Google mendistorsi persaingan dengan mengutamakan layanan adtech miliknya sendiri. Google diperintahkan untuk mengakhiri praktik tersebut, namun perusahaan menyatakan keputusan itu salah dan akan mengajukan banding.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas