Google Didenda Rp 56 Triliun oleh Uni Eropa, Dituding Monopoli Bisnis Iklan

image cover

Google didenda USD 3,45 miliar atau sekitar Rp 56 triliun oleh regulator Uni Eropa karena praktik antimonopoli dalam bisnis teknologi periklanannya. Komisi Eropa menuduh Google mendistorsi persaingan dengan mengutamakan layanan adtech miliknya sendiri. Google diperintahkan untuk mengakhiri praktik tersebut, namun perusahaan menyatakan keputusan itu salah dan akan mengajukan banding.