kabar24.bisnis.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini menimbulkan kontroversi karena tidak adanya aliran uang langsung ke rekening Nadiem, namun proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Kejagung kini menyita sejumlah dokumen terkait program digitalisasi pendidikan 2019-2022 dan mendalami kerugian negara serta peran Nadiem dalam kesepakatan penggunaan Chrome OS.
Masih Seputar nasional

Dito Ariotedjo Tinjau Haornas Sesaat Sebelum Dicopot dari Kabinet Prabowo

Mochamad Irfan Yusuf Kaget Dilantik Menteri Haji, Janji Tekan Biaya

Menkop Ferry Juliantono Desak UU Koperasi Nasional Baru, Ganti Aturan 33 Tahun!

DPRD DKI Jakarta Siap Evaluasi Tunjangan Rumah Rp70 Juta, Akankah Dihapus?

Sopir Bank Jateng Nekat Kabur Bawa Uang Rp10 Miliar, Beli Rumah & Mobil

Prabowo Panggil Darurat Elite Gerindra Usai Reshuffle Kabinet

Prabowo Panggil Anggota DPR Gerindra Mendadak, Agenda Rahasia?

Yusril: RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Pemerintah Siap Kapan Saja

Fantastis! Korupsi Dana BOK JKN Puskesmas Lohia Rugikan Negara Rp932 Juta, 2 Tersangka Ditahan Kejari Muna

Hotman Paris Buka Peluang Praperadilan Usai Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,9 T

KPK Ungkap 2 Opsi Mobil BJ Habibie Dibeli Ridwan Kamil, Bisa Kembali ke Ilham