BKN Pecat 17 ASN Koruptor dan Bolos Kerja, Zudan Arif Tegas!
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala BKN Zudan Arif, memberhentikan 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sidang banding administratif periode Agustus 2025. Keputusan tegas ini diambil atas berbagai pelanggaran disiplin, termasuk tidak masuk kerja dan tindak pidana korupsi. Tiga kasus lainnya dijatuhi sanksi penurunan pangkat dan jabatan, dengan harapan dapat memenuhi rasa keadilan dan pembinaan.
Berita Terbaru

Jensen Huang: China Akan Menangkan Perlombaan AI Lawan AS

Manchester United: Siapa Pengisi Wing-Back Kiri Lawan Tottenham?

Warga Salatiga Minta Gibran Libatkan Singkong dalam Menu Makan Bergizi Gratis

Paspor Malaysia Melesat ke Peringkat 3 Dunia, Indonesia Tertinggal Jauh

Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama New York, Termuda dalam Seabad

IIF Sukses Terbitkan Obligasi Rp1,5 T, Investor Percaya Penuh

iPhone Hilang Tanpa iCloud? Jangan Panik, Ini Cara Melacaknya!

Michele Pirro: Marc Marquez Mengamuk di MotoGP 2026, Lebih Lapar Kemenangan!

Perkuat Ketahanan Pangan: PU & Kemenkop Teken MoU Bangun Koperasi Desa

Setelah 40 Tahun, Nancy Pelosi Putuskan Pensiun dari Kongres AS
