www.cnbcindonesia.com

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala BKN Zudan Arif, memberhentikan 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sidang banding administratif periode Agustus 2025. Keputusan tegas ini diambil atas berbagai pelanggaran disiplin, termasuk tidak masuk kerja dan tindak pidana korupsi. Tiga kasus lainnya dijatuhi sanksi penurunan pangkat dan jabatan, dengan harapan dapat memenuhi rasa keadilan dan pembinaan.
Masih Seputar nasional

DPRD Jateng Janji Evaluasi Tunjangan Puluhan Juta Usai Protes Mahasiswa

DPRD Bogor Raup Hak Keuangan Fantastis Rp72-92 Juta Per Bulan

Ruko Makanan Dekat MRT Cipete Ludes Dilalap Api, Kerugian Ratusan Juta

Gubernur DKI Resmikan Halte Jaga Jakarta, Pesan Tegas Usai Dibakar Massa

KontraS: 5 Orang Masih Hilang Usai Demo Agustus, Satu Diduga Disiksa

Sakit Hati, Pacar Mutilasi Kekasih Jadi 65 Potongan di Mojokerto

Gunung Marapi Erupsi Pagi Ini, Kolom Letusan Capai 1.000 Meter!

Koalisi Desak Presiden Bentuk TPF Independen Usut Keterlibatan BAIS di Demo Berdarah

Menko PMK Pratikno Berduka Ibu & 2 Anak Tewas di Bandung, Sebut Luka Bangsa

BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Sejumlah Perairan Akibat Siklon Nongfa

Prabowo Luncurkan Gerakan Koperasi, Bangun Supermarket Desa di Kota Besar