BKN Pecat 17 ASN Koruptor dan Bolos Kerja, Zudan Arif Tegas!

www.cnbcindonesia.com

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala BKN Zudan Arif, memberhentikan 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sidang banding administratif periode Agustus 2025. Keputusan tegas ini diambil atas berbagai pelanggaran disiplin, termasuk tidak masuk kerja dan tindak pidana korupsi. Tiga kasus lainnya dijatuhi sanksi penurunan pangkat dan jabatan, dengan harapan dapat memenuhi rasa keadilan dan pembinaan.

Cari berita serupa