BKN Pecat 17 ASN Koruptor dan Bolos Kerja, Zudan Arif Tegas!
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala BKN Zudan Arif, memberhentikan 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sidang banding administratif periode Agustus 2025. Keputusan tegas ini diambil atas berbagai pelanggaran disiplin, termasuk tidak masuk kerja dan tindak pidana korupsi. Tiga kasus lainnya dijatuhi sanksi penurunan pangkat dan jabatan, dengan harapan dapat memenuhi rasa keadilan dan pembinaan.
Berita Terbaru

Instagram Ramai Tren 'Your Algorithm', Begini Cara Ikutnya

Islam Makhachev Naik Kelas Welter, Randy Brown: Tak Punya Peluang Lawan Jack Della Maddalena

Ledakan Masjid SMAN 72: Siswa Ungkap Dugaan Bom Rakitan dari Kaleng

Rusia Luncurkan Kartu SIM Anak, Orang Tua Bisa Lacak Lokasi Real-time

Kirana Larasati: Nyaris Diicip Buaya Saat Menyelam di Meksiko, Ingat Anak

OJK: Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.181 T, Tumbuh 3,39% per September

Dukungan Regulasi AS: Separuh Hedge Fund Dunia Kini Masuk Kripto

Lamine Yamal: Valuasi Rp 7 Triliun, Dinobatkan Pemain Muda Termahal Dunia

Ledakan SMAN 72 Jakarta: Polisi Kantongi Terduga Pelaku, Korban Selamat

Rusia Jadi Tuan Rumah Kongres Bahasa Indonesia Pertama, Dorong Pengakuan Global
