Vadel Badjideh Kecewa Berat Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Lolly

Vadel Badjideh menyatakan kekecewaannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang melibatkan Lolly, putri Nikita Mirzani. Meskipun kecewa, Vadel mengaku pasrah dan menyerahkan nasibnya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Berita Terbaru

Komisi Eropa: Meta & TikTok Gagal Tangani Konten Ilegal, Terancam Denda Besar

Alex Marquez Kunci Posisi Kedua MotoGP 2025, Raih Pencapaian Terbaik

Menko Pangan: Kuota Pupuk Subsidi Melimpah, Petani Bisa Ajukan Tambahan

Jaksa AS Dakwa Prince Group: Ada Kamp Kerja Paksa dan Penipuan Kripto di Kamboja

Chicco Jerikho: Marah Kasus David Ozora, Kini Perankan Ayahnya di Film "Ozora"

Menkeu Purbaya Kritik Dana APBD Mengendap, Dedi Mulyadi: Aman dan Transparan

NTSB Ungkap: Kapal Selam Titan Meledak, Struktur Karbon Jadi Biang Kerok

Fajar/Fikri Tembus Final French Open 2025, Tantang Wakil Korea Selatan

Dukcapil Tegaskan KTP WN Israel Aron Geller Palsu

Jepang Kerahkan Jet Tempur, Buntuti Pengebom Nuklir Rusia di Perbatasan