tirto.id

Komandan Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto mengonfirmasi Pratu TB, pelaku penembakan warga di Entrop, Jayapura, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pratu TB dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan pemecatan dari TNI-AD. Insiden ini bermula dari cekcok uang parkir yang memanas, menyebabkan korban Obet Manaki tewas.
Masih Seputar nasional

Ngeri! 310 Potongan Tubuh Korban Mutilasi Mojokerto Diterima Tim Forensik

Polisi Bekuk Dua Pembunuh Sadis 5 Anggota Keluarga Haji Sahroni di Indramayu

Dendam Membara! Residivis Otaki Pembunuhan Sadis 5 Anggota Keluarga di Indramayu

Ngeri! Banjir Bandang & Longsor Terjang Nagekeo NTT, 3 Tewas 4 Hilang

BEM UI-UIN Jakarta Demo Lanjutan di DPR, Desak Copot Menkeu Purbaya

Menhan Sjafrie Serahkan Dugaan Pelanggaran Ferry Irwandi ke Panglima TNI

Abdul Karding Ungkap Reshuffle Prabowo Murni Keputusan Politik

Menkopolkam Ad Interim Sjafrie Sjamsoeddin Jamin Keamanan Nasional Usai Demo Ricuh

Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Prabowo & DPR Usai Geger Foto Domino dengan Eks Pembalak Liar

Dicopot Prabowo dari Menkop, Budi Arie: Biasa Aja, Tak Kaget

BNN Bali Tangkap 4 WNA, Termasuk Kurir Ukraina Bawa Hampir 2 Kg Narkoba Jenis Baru