www.cnnindonesia.com

Satreskrim Polres Serang dan Satgas Pangan membongkar praktik pengoplosan beras ilegal yang beroperasi 10 tahun di Serang, Banten. Pemilik pabrik, SU (46), ditangkap dengan barang bukti 10 ton beras tidak layak konsumsi dan 94 karung beras oplosan siap edar. Modusnya, beras sisa hajatan kotor dicampur beras premium lalu dikemas ulang dengan merek terkenal untuk dijual.
Masih Seputar nasional

Nadiem Makarim Tersangka Korupsi, Deretan 7 Menteri Jokowi Terjerat Kasus!

DPR Desak KY Jelaskan Lolosnya Calon Hakim Agung Diduga Plagiat

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Desak Seluruh Elemen Jaga Persatuan Bangsa

KPK Dalami Bukti Sitaan Rumah Eks Menag Yaqut, Wasekjen GP Ansor Diperiksa

Yusril Tolak Keras TGPF Usut Militer di Aksi Anarkis, Komnas HAM Dianggap Cukup

Wakapolri Ungkap 583 Demonstran Aksi 28-31 Agustus Masih Diproses, Buru Aktor Intelektual

KPK Sita Bukti Korupsi Haji di Rumah Yaqut, Wasekjen GP Ansor Diperiksa

BREAKING: Prabowo Rombak 6 Kementerian, Kemenkeu Termasuk! Sri Mulyani Dicopot?

Wakabin: BIN Sudah Deteksi Potensi Kerusuhan Demo Agustus 2025

Reshuffle Jilid Dua Prabowo: Budi Gunawan dan Sri Mulyani Dicopot?

Prabowo Depak Sri Mulyani, 5 Menteri Kabinet Merah Putih Diganti Hari Ini